Buang sampah sembarangan, delapan warga Padang kena sanksi denda
Sebanyak delapan warga Padang, Sumatera Barat menerima sanksi tindak pidana ringan berupa denda Rp100 ribu, karena kedapatan membuang sampah sembarangan pada kurun waktu Agustus-September 2021. "Sanksi diberikan kepada ...
Comments
Post a Comment