MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan). "Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya ...
Comments
Post a Comment