Imigrasi Tanjung Perak Surabaya deportasi seorang warga Pakistan

ANTARA - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang WNA asal Pakistan berinisial AA (41 tahun) karena melebihi izin tinggal selama 130 hari. AA mengaku tidak bekerja dan selama ini tinggal di Surabaya bersama ...

Comments

Popular posts from this blog