Korban pohon tumbang di DKI berhak ajukan santunan hingga Rp50 juta

Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp25 juta. "Klaim santunan dan asuransi terbagi ...

Comments

Popular posts from this blog