Dua oknum anggota Polda Maluku dituntut delapan tahun penjara
Dua oknum anggota Polda Maluku atas nama Bripka Sandro Nendisa dan Briptu Rian Gusye Souisa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemerkosaan, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ...
Comments
Post a Comment